- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:14 WIB
: Menteri PANRB Rini Widiyantini saat menyampaikan paparannya Dalam acara Diseminasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta, Rabu (18/12/2024)/Foto : Humas Kementerian PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 19 Desember 2024 | 09:14 WIB - Redaktur: Untung S - 91
Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Rini dalam acara Diseminasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Rini, konflik kepentingan adalah akar dari korupsi yang harus ditangani dengan serius. "Di Indonesia, budaya kekerabatan dan komunal sering memicu nepotisme yang melemahkan prinsip tata kelola yang baik dan profesionalisme. Karena konflik kepentingan adalah akar korupsi, maka pengelolaannya menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Menteri Rini dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Kamis (19/12/2024).
Presiden RI Prabowo Subianto juga menyerukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah korupsi. "Presiden mengingatkan bahwa pengawasan anggaran harus diperketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatannya," tambah Rini.
Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 8 November 2024, menggantikan regulasi sebelumnya (Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan saat ini. Aturan ini mengatur pedoman dan mekanisme pelaporan konflik kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan mereka mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
"Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat memengaruhi kapasitas pejabat publik dalam mengambil keputusan dan merugikan publik. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan integritas pejabat publik dan membangun kepercayaan masyarakat," jelas Rini.
Menteri PANRB tersebut juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk berkomitmen menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. "Pemerintahan bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jalankan amanat Presiden dengan membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif, mengapresiasi langkah Kementerian PANRB yang menetapkan pengelolaan konflik kepentingan sebagai regulasi. Ia menyoroti bahwa kurangnya kebijakan yang jelas sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan. "Pedoman yang jelas dengan mekanisme pelaporan akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi ASN," ujarnya.
Laode menambahkan, keberadaan regulasi ini dapat membantu ASN lebih patuh terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas. "Kami berharap langkah ini menjadi awal dari birokrasi yang lebih bersih dan transparan," katanya.
Melalui pengelolaan konflik kepentingan yang efektif, pemerintah berharap dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menteri Rini juga mengingatkan bahwa integritas adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
"Mari kita wujudkan Indonesia yang bersih, bebas dari korupsi, dan berlandaskan kejujuran demi masa depan yang lebih baik," pungkasnya.