- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 26 November 2024 | 22:26 WIB
: Pembangunan flyover di atas perlintasan sebidang kereta api JPL 157 di Jalan Arjuna, Ciroyom-Bandung. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 26 November 2024 | 08:12 WIB - Redaktur: Untung S - 46
Jakarta, InfoPublik - Penutupan JPL 157 pada perlintasan sebidang kereta api di Jalan Arjuna, Ciroyom-Bandung, dan pembangunan flyover di wilayah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian, terutama menekan angka kecelakaan.
"Kami sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh warga, karena penutupan JPL 157 merupakan salah satu upaya kami dalam menekan angka kecelakaan pada perlintasan sebidang, serta hal tersebut didukung dengan dibangunnya flyover sebagai akses utama bagi warga yang ingin melintas," ujar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Endang Setiawan, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (26/11/2024).
Terkait tuntutan warga perihal Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Endang menjelaskan, jika program pekerjaan JPO telah masuk kedalam DIPA BTP Bandung tahun 2025. Sehingga proses pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian JPO ditargetkan dilaksanakan pada 2025.
"Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian JPO ini membutuhkan pentahapan prosedur dan proses waktu yang harus dilalui sehingga kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat terutama yang aktivitas sehari-harinya menggunakan akses flyover ciroyom agar pembangunan dapat berjalan lancar," tambahnya.
Endang menyampaikan bahwa adaptasi penggunaan flyover sebagai akses utama membutuhkan proses bagi warga. Namun, dirinya berharap bahwa warga dapat mengerti dan memahami jika penggunaan flyover serta penutupan JPL 157 ini merupakan upaya yang tujuan utamanya bagi masyarakat juga yaitu keselamatan diri.
"Pada perlintasan sebidang di Jalan Arjuna tersebut, seringkali terjadi kemacetan karena semakin bertambahnya frekuensi kereta api yang melintas, dan banyak juga masyarakat yang membahayakan diri dengan menerobos palang perlintasan sehingga flyover merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut," jelasnya.
Endang menyampaikan jika penutupan perlintasan sebidang ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No.94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.