- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 26 November 2024 | 17:15 WIB
: Menteri Perdagangan, Budi Santoso membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau pada Selasa (26/11/2024)/ foto: Humas Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 26 November 2024 | 13:52 WIB - Redaktur: Untung S - 61
Jakarta, InfoPublik – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau pada Selasa (26/11/2024).
Permendag terbaru itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam penataan ekosistem logistik nasional, terutama dalam hal pelaporan perdagangan antarpulau. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam implementasi aturan yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020 dan mengatur proses pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), menggantikan Manifes Domestik yang sebelumnya diatur pada Permendag 92/2020.
Dalam sambutannya, Mendag Budi menekankan bahwa pelaporan PAB merupakan elemen penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi distribusi barang di Indonesia.
“Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” jelas Mendag Budi dalam siaran pers yang diterima InfoPublik.
Dengan adanya Permendag Nomor 27/2024, diharapkan tercipta integrasi yang lebih baik dalam pelaporan perdagangan antarpulau, menghilangkan duplikasi pelaporan, serta menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB serta memperkuat pengawasan, khususnya untuk barang-barang tertentu seperti mineral, batu bara, dan barang yang merupakan hasil sumber daya alam.
Permendag itu juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, yang bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Penerapan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 juga menjadi bagian dari upaya untuk mengefisienkan biaya logistik dan memperbaiki konektivitas antarwilayah. Mendag Budi menekankan pentingnya meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah, yang dapat dilakukan dengan meningkatkan kinerja logistik nasional.
“Salah satu langkah terobosan yang kami buat adalah menata kembali sektor logistik, melalui Program Ekosistem Logistik Nasional yang tercantum dalam Instruksi Presiden. Hal ini bertujuan untuk mempercepat distribusi barang dan memperkuat daya saing perekonomian daerah,” ujar Mendag Budi.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 mengatur bahwa pemilik muatan atau cargo owner, yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), wajib menyampaikan pelaporan PAB melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE. Pelaporan ini berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan antar-pelabuhan domestik, termasuk barang asal impor yang singgah di pelabuhan domestik, serta barang untuk ekspor yang melewati pelabuhan domestik terlebih dahulu.
Penyampaian PAB juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.
Mendag Budi menekankan bahwa optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga. Kewajiban pelaporan PAB merupakan salah satu hasil sinergi antara Kemendag, Kementerian Perhubungan, Lembaga National Single Window (LNSW), serta PT Pelabuhan Indonesia. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengirimkan pelaporan PAB hanya sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk keperluan penerbitan akses pelabuhan dan dokumen keberangkatan kapal.
Kemendag juga mengajak pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, dan kepala KSOP di pelabuhan untuk turut serta dalam sosialisasi kepada pelaku usaha dan membantu koordinasi dengan pihak terkait, agar distribusi barang tetap berjalan lancar.
Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau dan mengawasi distribusi barang antarpulau secara lebih efektif, sekaligus mencegah penyelundupan barang ke luar negeri atau beredarnya barang selundupan di dalam negeri.
“Kolaborasi ini akan membantu mengurangi kesenjangan harga antarwilayah, meningkatkan potensi ekonomi daerah, serta menjaga ketersediaan barang yang dibutuhkan,” pungkas Mendag Budi.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat diunduh melalui tautan tautan resmi Kemendag.