- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 15 November 2024 | 10:41 WIB
: Pembangunan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebagai solusi mengurangi masalah kemacetan lalu lintas dan mengoptimalkan kinerja jalan. Foto : BPTJ
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 15 November 2024 | 06:01 WIB - Redaktur: Untung S - 146
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan membangun fasilitas Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Bin Nuh, Kota Bogor. Ini dilakukan dalam rangka mengurangi masalah kemacetan lalu lintas dan mengoptimalkan kinerja jalan.
Simpang Bin Nuh menjadi simpang prioritas yang ditetapkan BPTJ untuk dibangun pada tahun ini. Berdasarkan hasil survey pada Juli 2024, volume rata - rata kendaraan pada jam puncak mencapai 9.700 kendaraan/jam pada ruas jalan tersebut.
Direktur Lalu Lintas BPTJ, Sigit Irfansyah, menyampaikan bahwa untuk mengatasi hal tersebut diperlukan pengaturan lalu lintas dengan menggunakan APILL. "APILL pada Simpang Bin Nuh nantinya diharapkan dapat lebih memperlancar arus lalu lintas di area Simpang Yasmin," tambahnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (15/11/2024).
Sebelum APILL siap dioperasikan, BPTJ bersama Polresta Kota Bogor dan Dinas Perhubungan Kota Bogor telah melakukan uji coba untuk menentukan waktu fase yang tepat.
"Teman-teman yang bertugas di lapangan telah menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi hambatan di lapangan, terutama pohon besar yang daun dan rantingnya menghalangi kamera. Hal ini yang nantinya cukup menyulitkan sistem perhitungan untuk fase APILL," imbuh Sigit.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPTJ bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor untuk segera menebang pohon-pohon yang mengganggu.
"Selain melihat hambatan, kami juga mencoba menentukan waktu fase yang tepat untuk setiap kaki simpang. Hal ini bertujuan untuk menemukan siklus arus lalu lintas yang cocok," jelasnya.
Sigit menambahkan, uji coba yang telah dilaksanakan tersebut akan segera dievaluasi bersama dengan stakeholder terkait. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar penentuan waktu siklus.
"Kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung uji coba ini, kami berharap kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat memberikan dampak dalam mengurangi kecelakaan dan tentunya mengurai kemacetan," tutup Sigit.
Sebagai informasi, APILL berfungsi untuk mengendalikan fase panjang sinyal sesuai dengan situasi kepadatan lalu lintas di lapangan. APILL dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Otonom dimana pengaturan waktu siklusnya hanya dapat dilakukan oleh APILL yang bersangkutan atau berdiri sendiri.
APILL juga dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi dimana pengaturan waktu siklusnya terkoordinasi dan berinteraksi dengan APILL yang dipasang pada lokasi lain.
APILL yang dibangun di Bodetabek merupakan bagian dari perangkat Area Traffic Control System (ATCS) yang berfungsi untuk mengendalikan lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan.
Adapun ATCS adalah alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi yang pengendalian lalu lintasnya berbasis teknologi informasi dengan tujuan mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui koordinasi lalu lintas di setiap persimpangan jalan.
ATCS mempunyai fungsi untuk mengatur waktu sinyal di persimpangan secara responsif dan terkoordinasi; dalam keadaan tertentu memberikan waktu hijau bagi kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan VVIP, dan pengawalan kenegaraan sebagaimana pasal 134 UU No.22 tahun 2009; menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif jika terjadi kemacetan; serta menyediakan rekamana data lalu lintas jika terjadi kecelakaan ataupun kejadian lainnya di persimpangan jalan.
Pada tahun ini BPTJ membangun empat APILL di Bodetebek yaitu Simpang Bin Nuh (Bogor), Simpang Telaga Bestari (Kab. Tangerang), Simpang Cileungsi (Kab. Bogor) dan Simpang Kemang Bomang (Kab. Bogor).
Sebagaimana Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PM 49 tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, serta UU No.2 tahun 2022 tentang Jalan disampaikan bahwa APILL merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.