- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 23 Desember 2024 | 08:33 WIB
: Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso/ foto: humas Kemendag/ foto: humas Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 15 November 2024 | 05:15 WIB - Redaktur: Untung S - 224
Jakarta, InfoPublik – Ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) berpotensi meningkat kembali setelah Otoritas Penyelidik AS memutuskan untuk menghentikan hasil penyelidikan bea masuk antidumping (BMAD) dan antisubsidi (countervailing duty/CVD) tanpa penerapan BMAD dan CVD.
Keputusan itu diambil oleh United States International Trade Commission (USITC) pada Rabu (30/10/2024), yang menyatakan bahwa impor aluminium ekstrusi dari Indonesia dan negara-negara lain yang diselidiki tidak menyebabkan kerugian material bagi industri AS. Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, mengapresiasi keputusan tersebut sebagai kabar baik bagi industri manufaktur Indonesia, khususnya sektor aluminium ekstrusi.
“Keputusan ini menjadi berkah bagi industri manufaktur Indonesia. Hasil ini adalah sinergi yang terjalin antara kementerian, lembaga, dan pelaku usaha yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan. Penghentian penyelidikan BMAD dan CVD ini memastikan pasar ekspor, khususnya AS sebagai mitra strategis Indonesia, tetap terjaga,” ujar Mendag Budi berdasarkan siaran pers Kemendag yang diterima pada Kamis (14/11/2024).
Keputusan USITC dan Dampaknya
Rilis dari USITC menyebutkan bahwa Pemerintah AS tidak akan mengenakan tindakan antidumping dan antisubsidi terhadap impor aluminium ekstrusi dari negara-negara yang diselidiki. Indonesia juga dinilai tidak menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri AS. Keputusan ini diambil setelah para komisioner USITC bersidang dan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil kerja keras bersama semua pemangku kepentingan di Indonesia. "Hasil ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor dan meningkatkan daya saing aluminium ekstrusi Indonesia di pasar AS," ujar Isy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Natan Kambuno, menjelaskan bahwa selama masa penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara proaktif memberikan pembelaan terhadap eksportir Indonesia yang tertuduh. Kemendag RI bersinergi dengan berbagai kementerian, lembaga terkait, serta eksportir untuk membuat pembelaan tertulis dan bertemu langsung dengan penyelidik AS yang datang ke Indonesia untuk proses verifikasi.
"Upaya ini sangat penting untuk memastikan bahwa ekspor aluminium ekstrusi Indonesia tidak dikenakan BMAD dan CVD. Kami berharap keputusan USITC ini dapat memulihkan kinerja ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS,” tambah Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS pada periode Januari hingga Agustus 2024 tercatat sebesar USD41 juta, yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD79,5 juta. Penurunan ini disebabkan oleh adanya penyelidikan antidumping dan antisubsidi yang mempengaruhi laju ekspor.
Namun, meskipun sempat menurun, dalam lima tahun terakhir (2019–2023), ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke AS terus menunjukkan tren positif. Pada 2023, total ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke AS tercatat mencapai USD102 juta, meningkat dibandingkan dengan USD75 juta pada 2019.
Keputusan positif dari USITC ini diharapkan dapat membuka peluang bagi pemulihan dan peningkatan ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok utama produk aluminium ekstrusi di pasar global.