- Oleh Isma
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:02 WIB
:
Jakarta, InfoPublik – Ekonomi Indonesia pada Triwulan III-2024 tumbuh sebesar 4,95 persen (yoy), atau 1,5 persen (qtq), dengan pertumbuhan kumulatif tahun kalender (ctc) mencapai 5,03 persen. Hal ini terjadi di tengah kondisi global yang masih diwarnai ketidakpastian dan berbagai tantangan.
“Secara historis, pada kuartal ketiga biasanya terjadi sedikit penurunan dibandingkan kuartal-kuartal sebelumnya. Kami berharap kuartal keempat akan menunjukkan kinerja yang lebih baik. Meskipun begitu, dari kuartal ke kuartal pertumbuhan masih naik sebesar 1,5 persen. Jika dibandingkan tiga kuartal pertama hingga kuartal ketiga ini, kita tetap mencatat pertumbuhan sebesar 5,03 persen. Ini berarti, dengan pertumbuhan 5,03 persen, kita masih bisa berharap agar perekonomian kita tetap stabil di akhir tahun di level 5 persen sesuai target APBN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/11/2024).
Sejalan dengan pola triwulanan, Triwulan III biasanya menunjukkan perlambatan dibandingkan Triwulan II yang sering kali didorong oleh perayaan Hari Besar Keagamaan dan liburan sekolah. Pada Triwulan III ini, tidak terdapat dorongan tersebut.
Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III-2024 juga didorong oleh inflasi rendah yang terjaga dalam rentang sasaran 2,5 persen ±1 persen, mencapai 1,71 persen pada Oktober 2024. Selain itu, rasio utang Indonesia berada pada level terkendali yaitu 39,4 persen per Juni 2024. Secara regional, Indonesia juga menunjukkan kinerja ekonomi yang solid dibandingkan negara-negara lain, seperti Singapura (4,1 persen), Arab Saudi (2,8 persen), dan Meksiko (1,5 persen).
Seluruh komponen pengeluaran mengalami pertumbuhan positif, dengan konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91 persen, menjadi sumber pertumbuhan tertinggi sebesar 2,55%. Hal ini didorong oleh peningkatan di sektor hotel dan restoran. Di sisi lain, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh 5,15 persen, didukung oleh investasi pemerintah dan swasta, khususnya di bidang infrastruktur.
Semua sektor usaha mengalami pertumbuhan positif, dengan lima sektor utama berkontribusi sebesar 64,94 persen. Sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 8,64 persen, seiring peningkatan jumlah penumpang dan volume pengiriman barang. Sektor makanan dan minuman juga tumbuh sebesar 8,33 persen, didukung oleh peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara, penyelenggaraan MICE, dan beberapa ajang internasional seperti Moto GP Mandalika dan PON XXI.
Pertumbuhan Ekonomi Regional
Secara spasial, pertumbuhan ekonomi terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meskipun terjadi pelambatan di beberapa daerah seperti Sumatera, Sulawesi, dan Maluku-Papua. Wilayah Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin berkualitas. Jumlah penduduk yang bekerja meningkat sebesar 4,79 juta, mencapai 144,64 juta orang dibandingkan Agustus 2023. Di sisi lain, jumlah pengangguran berkurang sebanyak 0,39 juta atau 390 ribu orang, menjadi 7,47 juta,” lanjut Airlangga.
Proporsi pekerja formal juga meningkat menjadi 42,05 persen, lebih tinggi dibandingkan Agustus 2023 (40,89 persen), terutama karena peningkatan pekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai yang tumbuh 3,44 persen (yoy).
Lebih lanjut, Menko Airlangga menguraikan beberapa strategi kebijakan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan pada kuartal IV-2024. Pertama, menjaga daya beli masyarakat dengan memperpanjang insentif fiskal seperti PPN DTP dan PPnBM DTP untuk properti dan otomotif, meningkatkan kuota FLPP, serta memaksimalkan pemanfaatan JKP dan JKK, serta mendorong kewirausahaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA) melalui hilirisasi 26 komoditas SDA.
“Untuk meningkatkan daya saing ekonomi, pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan proyek strategis nasional, pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, serta memberikan insentif berupa tax holiday yang diatur dalam PMK Nomor 69 tahun 2024,” tutup Airlangga.