enaikan Harga Produk Pertambangan Berdampak pada Bea Keluar November 2024

:


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 1 November 2024 | 13:56 WIB - Redaktur: Untung S - 301


Jakarta, InfoPublik – Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada periode November 2024, dibandingkan dengan Oktober 2024.

Kenaikan itu dipicu oleh peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar global, yang turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk tambang yang dikenakan BK pada periode tersebut.

Penetapan kenaikan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Seluruh komoditas pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 dibandingkan Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan di pasar dunia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, pada Jumat (1/11/2024).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada November 2024 meliputi:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 4.081,31/WE, naik 5,57 persen,
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,45/WE, naik 6,45 persen,
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 845,28/WE, naik 2,31 persen,
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 886,18/WE, naik 16,59 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode November 2024 didasarkan pada masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE disetujui setelah melalui rapat koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—30 November 2024 dapat diunduh melalui situs JDIH Kementerian Perdagangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 17:50 WIB
Mendag Lepas Ekspor Porduk UMKM Jawa Timur Senilai Rp3,9 Miliar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:42 WIB
Mendag Budi Ajak UMKM Produk Makanan Sehat Bidik Pasar Ekspor
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:39 WIB
Mendag lepas Ekspor Sepeda Listrik ke Amerika dan Eropa Senilai Rp7,8 Miliar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:32 WIB
ASEAN-Kanada Dukung Penuh Inklusivitas dan Ekonomi Berkelanjutan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 12:36 WIB
Kemendag RI Gelar Penjajakan Bisnis dan Seminar Ekspor ke Kanada
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 08:33 WIB
Harga Patokan Ekspor Pertambangan Turun di Desember 2024, Ini Penyebabnya
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 2 Desember 2024 | 15:36 WIB
Kemendag Buka Peluang Dagang ke Kanada untuk Perluas Ekspor Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 2 Desember 2024 | 08:17 WIB
Pentingnya Peran Alumni NYU dalam Memperkuat Hubungan Perdagangan Indonesia-AS