- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Senin, 23 Desember 2024 | 08:33 WIB
:
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 1 November 2024 | 13:56 WIB - Redaktur: Untung S - 332
Jakarta, InfoPublik – Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga pada periode November 2024, dibandingkan dengan Oktober 2024.
Kenaikan itu dipicu oleh peningkatan permintaan produk pertambangan di pasar global, yang turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk tambang yang dikenakan BK pada periode tersebut.
Penetapan kenaikan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 dibandingkan Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan di pasar dunia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, pada Jumat (1/11/2024).
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada November 2024 meliputi:
Penetapan HPE produk pertambangan periode November 2024 didasarkan pada masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE disetujui setelah melalui rapat koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—30 November 2024 dapat diunduh melalui situs JDIH Kementerian Perdagangan.