Wamenkop Ferry Juliantono Perkuat Pembiayaan Koperasi di Sektor Produksi melalui LPDB

: Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono/Foto: Kementerian Koperasi


Oleh Putri, Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:56 WIB - Redaktur: Untung S - 301


Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM), Ferry Juliantono, menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, khususnya dalam mendukung pembiayaan koperasi di sektor produksi.

Komitmen itu ia sampaikan dalam acara Silaturahmi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Jakarta, Selasa (29/10/2024), dengan tujuan menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen.

Ferry menargetkan alokasi sebesar 80 persen dari dana LPDB untuk pembiayaan koperasi sektor produksi, seperti koperasi pertanian dan peternakan. “Koperasi pertanian, peternakan, dan sektor terkait harus kita hidupkan kembali,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Ia juga menyatakan akan memperkuat LPDB sebagai fondasi menuju pembentukan bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang telah diakuisisi oleh perbankan Korea Selatan. Selain LPDB, Ferry menyoroti peran penting Jamkrindo dalam penjaminan pembiayaan koperasi yang saat ini dinilai kurang optimal. “Ke depan, saya akan kolaborasikan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia,” tegas Ferry.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, menegaskan perlunya pemisahan koperasi dari UKM dalam satu kementerian. Nurdin menyampaikan bahwa koperasi memiliki peran yang berbeda dari UKM. UKM perlu dididik dan dibina agar tumbuh dari skala mikro menjadi kecil dan menengah, lalu beranggotakan koperasi. “UKM harus dibesarkan melalui koperasi, bukan hanya dipandang setara,” jelas Nurdin.

Nurdin juga menekankan bahwa koperasi memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, termaktub dalam UUD 1945 serta sila kedua dan kelima Pancasila, sehingga idealnya berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, bukan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.

Upaya itu diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di Indonesia, serta memastikan bahwa koperasi dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong ekonomi berkelanjutan di seluruh sektor produksi.

“Ini menjadi perjuangan kita untuk menempatkan koperasi di bawah Kemenko Perekonomian. Selain itu, RUU Perkoperasian harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi prioritas Kemenkop dengan dukungan penuh Gerakan Koperasi,” tegasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 22 November 2024 | 09:48 WIB
Kemenkes Minta Perkuat Pengawasan pada Distribusi Antibiotik
  • Oleh Putri
  • Kamis, 21 November 2024 | 15:39 WIB
Pemerintah Fokus Percepat Penanganan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi