- Oleh Jhon Rico
- Selasa, 26 November 2024 | 09:40 WIB
: Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto/Foto: Humas Bapanas
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:56 WIB - Redaktur: Untung S - 296
Jakarta, InfoPublik – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan keamanan dan mutu pangan di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi standar keamanan pangan, bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan sistem perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
“Dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas, sarana distribusi yang belum optimal, dan rendahnya literasi tentang keamanan pangan, pengawasan menjadi sangat krusial. Beragamnya produk pangan segar yang rentan rusak juga menambah tantangan dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan perdagangan berjalan dengan adil,” ujar Andriko, yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), di Labuan Bajo pada Senin (21/10/2024).
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Andriko menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi dengan Dinas Pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk mewujudkan sistem pengawasan pangan yang kuat dan terpadu.
Langkah ini diperkuat dengan beberapa regulasi penting, termasuk Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan segar. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan pangan secara sistematis dan terpadu.
Sementara itu, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menyampaikan bahwa sosialisasi dan advokasi regulasi sangat penting untuk menyamakan persepsi di kalangan pelaku usaha, pemerintah, dan laboratorium pendukung. Umpan balik dari sosialisasi juga menjadi kunci agar regulasi dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
“Standar adalah alat utama untuk memastikan produk pangan segar aman di pasaran. Regulasi yang sudah diterbitkan terus kami sosialisasikan agar pelaku usaha, laboratorium, hingga dinas pengawas di daerah memiliki persepsi yang sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menekankan pentingnya memastikan setiap tahap dalam rantai pasok pangan, mulai dari produksi hingga penjualan, mematuhi standar keamanan pangan yang ketat. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas pangan dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Arief menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, distributor, pedagang, dan konsumen.
“Setiap pihak memiliki peran masing-masing dalam menjaga keamanan pangan. Prinsip keamanan pangan from farm to table perlu terus kita kampanyekan. Jika tidak aman, maka itu bukan pangan,” pungkasnya.