- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 26 November 2024 | 22:26 WIB
: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Tengah), Menko PMK Muhadjir Effendy (Tengah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (Kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Siraaj (Kanan)/Foto : Humas PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:11 WIB - Redaktur: Untung S - 167
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menurut Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.
“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkap Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik.
Rincian keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dokumen tersebut ditandatangani di Kantor Kemenko PMK pada Senin (14/10/2024). Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa meskipun ada cuti bersama, pelayanan publik yang penting tetap akan berjalan dengan baik.
"Layanan seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi tetap harus berjalan. Hal ini dilakukan dengan pengaturan tugas pegawai secara proporsional," ujar Anas.
Selain itu, Anas juga menegaskan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan Presiden dan akan diatur melalui Keputusan Presiden. Ia menambahkan bahwa ketetapan ini dapat menjadi acuan bagi instansi swasta untuk merencanakan aktivitas produksi mereka serta bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan sepanjang 2025.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Libur nasional tahun 2025 mencakup berbagai perayaan agama dan hari besar nasional, seperti Tahun Baru Masehi, Idulfitri, Iduladha, Natal, serta Hari Kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, cuti bersama mencakup perayaan Tahun Baru Imlek, Nyepi, Waisak, dan hari-hari besar lainnya.
Daftar Libur Nasional 2025:
Cuti Bersama 2025:
Masyarakat dapat mengunduh dokumen keputusan tersebut melalui situs resmi Kementerian PANRB atau klik tautan berikut: Keputusan Bersama Kementerian PANRB.