Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Rinciannya

: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Tengah), Menko PMK Muhadjir Effendy (Tengah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (Kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Siraaj (Kanan)/Foto : Humas PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:11 WIB - Redaktur: Untung S - 52


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menurut Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional.

“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkap Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik.

Rincian keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dokumen tersebut ditandatangani di Kantor Kemenko PMK pada Senin (14/10/2024). Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa meskipun ada cuti bersama, pelayanan publik yang penting tetap akan berjalan dengan baik.

"Layanan seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi tetap harus berjalan. Hal ini dilakukan dengan pengaturan tugas pegawai secara proporsional," ujar Anas.

Selain itu, Anas juga menegaskan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewenangan Presiden dan akan diatur melalui Keputusan Presiden. Ia menambahkan bahwa ketetapan ini dapat menjadi acuan bagi instansi swasta untuk merencanakan aktivitas produksi mereka serta bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan sepanjang 2025.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Libur nasional tahun 2025 mencakup berbagai perayaan agama dan hari besar nasional, seperti Tahun Baru Masehi, Idulfitri, Iduladha, Natal, serta Hari Kemerdekaan Indonesia. Sementara itu, cuti bersama mencakup perayaan Tahun Baru Imlek, Nyepi, Waisak, dan hari-hari besar lainnya.

Daftar Libur Nasional 2025:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  3. 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April: Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
  15. 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025:

  1. 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Masyarakat dapat mengunduh dokumen keputusan tersebut melalui situs resmi Kementerian PANRB atau klik tautan berikut: Keputusan Bersama Kementerian PANRB.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:58 WIB
Kemendikbudristek Raih Tiga Penghargaan dalam Kementerian dan Lembaga Awards 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 15:42 WIB
Ikut Evaluasi, Pemkab Temanggung Komitmen Dukung Implementasi SPBE dan Smart City
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024