- Oleh Eko Budiono
- Senin, 23 Desember 2024 | 10:22 WIB
: Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim.Foto: BPH Migas
Oleh Eko Budiono, Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:03 WIB - Redaktur: Untung S - 295
Jakarta, InfoPublik – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kerja sama pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau minyak solar dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) atau pertalite.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam keterangan resmi pada Selasa (8/10/2024).
"Kerja sama ini bertujuan agar penyaluran JBT dan JBKP tepat volume dan tepat sasaran," kata Erika usai menyerahkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemprov Sultra, yang diwakili oleh Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra, Mustakim, di Kantor BPH Migas, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
Dokumen tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, sebagai tanda resminya kerja sama antara BPH Migas dan Pemprov Sultra.
"Setelah dokumen ini ditandatangani, kedua belah pihak akan membahas program-program terkait penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP," ujar Erika.
Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP.
Erika menjelaskan, PKS ini diharapkan memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi berbasis aplikasi XStar, serta pengawasan atas penyaluran JBT dan/atau JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.
"PKS ini juga diharapkan mendukung pengendalian penyaluran JBT dan JBKP sesuai dengan alokasi volume di masing-masing daerah," tambahnya.
Dalam praktiknya, produsen telah menyiapkan stok BBM setara kebutuhan satu bulan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan selama musim tanam. Jenis BBM yang disalurkan meliputi Urea, SP36, NPK, ZA, dan pupuk organik, serta pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani.
PKS antara BPH Migas dan Provinsi Sultra merupakan kerja sama ke-10 setelah dengan Pemprov Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Hidayat Agung Wibowo, menyatakan bahwa Pemprov Sultra menyambut baik PKS ini dan berharap dapat meningkatkan kolaborasi dalam pelaksanaan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
"PKS ini juga menjadi kesempatan bagi Pemprov Sultra untuk mengevaluasi distribusi JBT dan JBKP di wilayah Sultra," ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah anggota Komite BPH Migas, termasuk Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Wahyudi Anas, serta Direktur BBM, Sentot Harijady BTP dan Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Abdul Rakil Naba.