- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 8 November 2024 | 12:46 WIB
: Rapat koordinasi dan sinkronisasi antarkabupaten/kota dalam rangka penerapan fuel card jenis solar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Batam, Kepri, Senin (4/11/2024). ANTARA/HO-BPH Migas.
Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 November 2024 | 13:04 WIB - Redaktur: Untung S - 51
Jakarta, InfoPublik – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan dukungannya terhadap penerapan kartu bahan bakar minyak (BBM) atau fuel card untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, di Kepulauan Riau (Kepri).
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, dalam keterangan resmi pada Rabu (6/11/2024). Halim menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk mendukung distribusi BBM subsidi yang lebih tepat sasaran, tepat volume, serta mencegah penyalahgunaan.
“Penerapan fuel card untuk solar itu merupakan langkah baik yang kami apresiasi. Ini adalah inisiatif Pemerintah Provinsi Kepri yang akan menjadi second layer dari penerapan QR code MyPertamina yang saat ini telah dikembangkan dan diimplementasikan,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Batam, Kepri, Senin (4/11/2024). Rapat ini melibatkan sinkronisasi antar kabupaten/kota di Kepri, mencakup Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Sistem Integrasi Fuel Card
Halim menambahkan bahwa fuel card akan berfungsi sebagai alat kendali distribusi BBM subsidi, terintegrasi dengan sistem yang sudah ada. Sejauh ini, tiga wilayah di Kepri—Batam, Tanjungpinang, dan Bintan—telah mengimplementasikan fuel card untuk pembelian solar bersubsidi, dengan pelaksanaan yang bekerja sama dengan salah satu bank nasional.
Penerapan fuel card juga diharapkan mendukung kemandirian ekonomi masyarakat dengan menggerakkan sektor ekonomi lokal, menghemat pengeluaran BBM, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Secara keseluruhan, hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Halim mengingatkan pentingnya aturan yang kuat dalam penerapan fuel card. “Penerapan fuel card harus sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, misalnya Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu,” jelasnya. Halim juga menyoroti perlunya menetapkan standard operating procedure (SOP), seperti mencantumkan masa berlaku kartu dan menggunakan personal identification number (PIN) sebagai lapisan keamanan tambahan.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dari dinas terkait dan badan usaha di lingkungan Pemprov Kepri juga dibahas untuk menyempurnakan sistem distribusi BBM subsidi. “Semoga dengan komunikasi yang baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPH Migas, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dapat berjalan dengan lebih efektif,” tambah Halim.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, menekankan pentingnya fuel card sebagai alat kontrol. “Dengan adanya fuel card, kami berharap BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,” ucapnya. Ia juga mengapresiasi kehadiran BPH Migas yang terus mendukung upaya pemerintah daerah.
Luki menyatakan bahwa inisiatif ini telah menarik perhatian pemerintah pusat dan dapat menjadi percontohan bagi daerah lain.
Setelah rapat, Komite BPH Migas melakukan kunjungan lapangan ke SPBU di Kota Batam untuk memantau langsung penerapan fuel card. Kunjungan itu turut dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Syakyakirti, perwakilan dinas Provinsi Kepri, dan SAM PT Pertamina Patra Niaga Area Kepri Bagus Handoko.