- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 16 November 2024 | 11:55 WIB
: Auditor Madya Inspektorat III Kemenkominfo, Muhammad Misbakhudin/ foto: fajri InfoPublik
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:04 WIB - Redaktur: Untung S - 466
Jakarta, InfoPublik – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap memberikan asistensi kepada mitra kerja di lingkungan Kominfo untuk mendorong pengoptimalan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang efisien, efektif, dan ekonomis.
Hal ini disampaikan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat III Kemenkominfo, Muhammad Misbakhudin, dalam acara Sosialisasi Pedoman Reviu Rencana Kerja dan Anggaran yang berlangsung di Park Hyatt, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024).
Misbah menyampaikan bahwa selama ini KAK sering dianggap sebagai pelengkap untuk memperoleh anggaran dalam sebuah program kerja. Namun, ia menekankan bahwa KAK adalah komponen yang sangat penting agar anggaran yang digunakan dapat diimplementasikan secara optimal sesuai perencanaan yang matang.
“Penyusunan KAK tidak bisa hanya dilakukan dengan membaca, tetapi harus melalui diskusi dengan penyusunnya. Dalam proses diskusi itulah terjadi penajaman, dan inspektorat berperan sebagai sparing partner untuk membantu mitra kerja menyusun kerangka kerja yang baik,” ujar Misbah.
Misbah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perubahan pedoman dalam penyusunan perencanaan dan anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023, yang mengatur tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Perubahan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja kementerian/lembaga.
Perubahan pedoman ini diharapkan mampu menyelaraskan rencana kerja dan anggaran dengan kebijakan yang ekonomis, efisien, dan efektif untuk mewujudkan prinsip value for money.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perencana dan auditor. Langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi di level manajemen, yang akan lebih menekankan pada filosofi dan peran inspektorat dalam perencanaan,” imbuh Misbah.
Misbah juga memaparkan kerangka reviu yang menggunakan metode 5W+1H (What, Where, Who, Why, When, + How), yang mampu memberikan alur penyusunan KAK yang efektif dan efisien serta menghasilkan output yang selaras dengan rencana dan anggaran yang ditentukan, dengan implikasi yang bermanfaat.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkominfo, Nizam Waham, turut menyampaikan bahwa perubahan pedoman berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PPN Nomor 1 Tahun 2021 diharapkan dapat mengoptimalkan perencanaan kegiatan dan anggaran yang berkualitas.
“Kami menyambut baik proyek perubahan ini. Penyusunan pedoman review rencana anggaran dan kegiatan diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang lebih berkualitas,” ujar Nizam.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dari mitra kerja terkait perubahan pedoman ini melalui fasilitasi diskusi antara Itjen dan mitra kerja. Dengan demikian, implementasi pedoman dapat dilakukan secara optimal.
“Saya sangat berharap ini bukan sekadar proyek perubahan, tetapi dapat langsung diimplementasikan. Sosialisasi, diskusi, dan FGD dengan mitra kerja diperlukan agar mereka memahami sepenuhnya isi pedoman ini dan dapat melaksanakannya dalam perencanaan mereka ke depan,” tutup Nizam.