- Oleh Dian Thenniarti
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:58 WIB
: Penyerahan santunan kematian kepada keluarga almarhum Heince Kepler Manahampy Nakhoda kapal KM. Sejahtera 35. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:44 WIB - Redaktur: Untung S - 156
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memfasilitasi penyerahan santunan kematian dan sisa gaji selama bekerja di atas kapal kepada ahli waris almarhum Heince Kepler Manahampy pada 26 September 2024 di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, menjelaskan bahwa penyerahan santunan asuransi kematian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga almarhum kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, guna membantu proses penyerahan santunan asuransi kematian dari PT Pelayaran Sinar Pagoda.
"Acara penyerahan santunan ini berjalan dengan lancar. Santunan asuransi kematian diserahkan oleh perwakilan PT Pelayaran Sinar Pagoda kepada ahli waris almarhum, Fice, istri almarhum," jelas Capt. Hendri.
Almarhum Heince Kepler Manahampy merupakan Nakhoda kapal KM. Sejahtera 35 yang meninggal dunia karena sakit saat bertugas di kapal pada 3 Agustus 2024 pukul 11.23 WIB.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Terima kasih juga saya ucapkan kepada semua pihak yang telah mendukung proses penyerahan santunan ini," ujar Capt. Hendri pada Selasa (1/10/2024).
Dengan penyerahan itu, permintaan santunan dari ahli waris kepada PT Pelayaran Sinar Pagoda telah terselesaikan. Capt. Hendri berharap agar penyerahan santunan ini memberikan kepastian dan kejelasan bagi ahli waris, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut.
"Semoga santunan ini dapat memberikan kelegaan bagi keluarga dan memastikan hak-hak pelaut tetap terlindungi," pungkasnya.