Kementerian ESDM Siapkan Peraturan Baru untuk Audit Energi pada Bangunan Gedung

: Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 September 2024 | 13:13 WIB - Redaktur: Untung S - 357


Jakarta, InfoPublik — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan peraturan menteri terkait kewajiban audit energi pada bangunan gedung sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan konservasi energi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, dalam keterangan resminya pada Kamis (26/9/2024).

Hendra menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan efisiensi energi di sektor bangunan, khususnya melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Revisi ini memperluas kewajiban audit energi untuk lebih banyak bangunan gedung.

“Melalui revisi ini, kami ingin semakin banyak bangunan yang melakukan audit energi demi mencapai target efisiensi,” ujar Hendra.

Perubahan signifikan yang diperkenalkan adalah penurunan batas konsumsi energi bangunan dari 6.000 setara ton minyak per tahun menjadi 4.000 setara ton minyak per tahun. Dengan batasan baru ini, lebih banyak bangunan yang akan terlibat dalam proses audit energi.

“Penurunan ini diharapkan mendorong lebih banyak gedung untuk melakukan upaya efisiensi energi,” tambah Hendra.

Aturan audit energi ini akan berlaku tidak hanya untuk bangunan umum, tetapi juga untuk bangunan industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina. Hendra menjelaskan bahwa audit energi memungkinkan pemilik bangunan untuk mengidentifikasi potensi penghematan energi dan menerima rekomendasi untuk perbaikan sistem serta peralatan yang kurang efisien.

“Kewajiban audit energi ini akan dilakukan setiap tiga tahun, dan rekomendasi hasil audit wajib diimplementasikan,” jelasnya.

Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan audit energi dilakukan di seluruh bangunan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan konservasi energi yang baru.

Menurut PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi yang bertujuan mengidentifikasi peluang penghematan serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi energi di kalangan pengguna energi.

Melalui perluasan aturan ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan efisiensi energi yang lebih luas dan berkelanjutan di seluruh sektor, baik swasta maupun pemerintah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:20 WIB
ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman untuk Nataru 2024/2025
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 10:55 WIB
Pertamina Buka lagi 31 Titik Baru BBM Satu Harga, Total 573 Lokasi di Seluruh Indonesia
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 07:54 WIB
Pemkot Pontianak Terima APBD Award 2024 Berkat Pengelolaan Keuangan yang Efektif
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 16 Desember 2024 | 14:23 WIB
Pemkab Nagan Raya Raih Predikat Kabupaten Inovatif di Ajang IGA 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 Desember 2024 | 08:48 WIB
Kementerian ESDM Jamin Pasokan Listrik selama Nataru 2024/2025