Kementerian ESDM Siapkan Peraturan Baru untuk Audit Energi pada Bangunan Gedung

: Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Oleh Eko Budiono, Jumat, 27 September 2024 | 13:13 WIB - Redaktur: Untung S - 321


Jakarta, InfoPublik — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan peraturan menteri terkait kewajiban audit energi pada bangunan gedung sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan konservasi energi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, dalam keterangan resminya pada Kamis (26/9/2024).

Hendra menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan efisiensi energi di sektor bangunan, khususnya melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Revisi ini memperluas kewajiban audit energi untuk lebih banyak bangunan gedung.

“Melalui revisi ini, kami ingin semakin banyak bangunan yang melakukan audit energi demi mencapai target efisiensi,” ujar Hendra.

Perubahan signifikan yang diperkenalkan adalah penurunan batas konsumsi energi bangunan dari 6.000 setara ton minyak per tahun menjadi 4.000 setara ton minyak per tahun. Dengan batasan baru ini, lebih banyak bangunan yang akan terlibat dalam proses audit energi.

“Penurunan ini diharapkan mendorong lebih banyak gedung untuk melakukan upaya efisiensi energi,” tambah Hendra.

Aturan audit energi ini akan berlaku tidak hanya untuk bangunan umum, tetapi juga untuk bangunan industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina. Hendra menjelaskan bahwa audit energi memungkinkan pemilik bangunan untuk mengidentifikasi potensi penghematan energi dan menerima rekomendasi untuk perbaikan sistem serta peralatan yang kurang efisien.

“Kewajiban audit energi ini akan dilakukan setiap tiga tahun, dan rekomendasi hasil audit wajib diimplementasikan,” jelasnya.

Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan audit energi dilakukan di seluruh bangunan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan konservasi energi yang baru.

Menurut PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi yang bertujuan mengidentifikasi peluang penghematan serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi energi di kalangan pengguna energi.

Melalui perluasan aturan ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan efisiensi energi yang lebih luas dan berkelanjutan di seluruh sektor, baik swasta maupun pemerintah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 30 November 2024 | 08:56 WIB
Menteri ESDM Tegaskan Subsidi BBM untuk Ojol belum Final, Ini Penjelasannya
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB
Pemerintah Dorong Program 3 Juta Rumah untuk Kurangi Backlog Perumahan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 21 November 2024 | 12:10 WIB
Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus Tiga Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 November 2024 | 18:00 WIB
KPK: Rekomendasi Subsidi Listrik agar Tepat Sasaran
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya