KAI: Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Rel, Berbahaya bagi Keselamatan!

: Petugas KAI tengah menutup perlintasan sebidang yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Foto : KAI


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 24 September 2024 | 05:48 WIB - Redaktur: Untung S - 85


Jakarta, InfoPublik - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan tersebut diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ungkap Anne sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (24/9/2024).

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," tutup Anne.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 24 September 2024 | 05:59 WIB
SPMT Grup Perkuat Ekosistem Pesisir Kalteng dengan 30 Ribu Mangrove
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 24 September 2024 | 05:49 WIB
Penerbangan dan Bandara di Indonesia Siap Dukung Perhelatan MotoGP Mandalika 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 21 September 2024 | 12:51 WIB
PTP Nonpetikemas Targetkan Zero Fatality di Seluruh Operasional Pelabuhan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 21 September 2024 | 11:38 WIB
Menhub Sambut Baik Usulan Revisi UU Pelayaran dari DPR-RI
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 21 September 2024 | 11:20 WIB
Realisasi PNBP Ditjen Hubla 2024 Capai 89 Persen, Target Tembus Rp5,5 Triliun
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 21 September 2024 | 11:03 WIB
Anggaran Kemenhub 2025 Naik Menjadi Rp31,45 Triliun: Ini Rencana Prioritasnya
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:19 WIB
Menhub Sosialisasikan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Roda 2