KAI: Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Rel, Berbahaya bagi Keselamatan!

: Petugas KAI tengah menutup perlintasan sebidang yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Foto : KAI


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 24 September 2024 | 05:48 WIB - Redaktur: Untung S - 221


Jakarta, InfoPublik - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan tersebut diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ungkap Anne sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (24/9/2024).

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," tutup Anne.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 26 November 2024 | 09:14 WIB
Kemnaker Targetkan 16.230 Orang Ahli K3 Berkinerja Tinggi
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 26 November 2024 | 09:00 WIB
Kemenhub Siapkan Rencana Operasi Angkutan Udara Nataru 2024/2025
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 26 November 2024 | 07:20 WIB
Gandeng Komdigi, Kemen PPPA Tekan Potensi KBGO di Media Sosial
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Selasa, 26 November 2024 | 06:47 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Bencana Hidrometeorologi saat Musim Libur Nataru
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 26 November 2024 | 05:15 WIB
Indonesia dan PEA Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Investasi dan Hilirisasi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 26 November 2024 | 05:00 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Akses Transportasi Jelang Nataru 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal