Warga Eks Timor Timur Terima Sertifikat Tanah TORA setelah 25 Tahun Penantian

: Warga eks Timor-Timur mengucapkan terima kasih atas pembagian sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui program Redistribusi Tanah. Ini mengakhiri penantian selama 25 tahun sejak mereka memutuskan menyeberang ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan, pasca referendum kemerdekaan di Timor Leste tahun 1999../Foto istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Minggu, 15 September 2024 | 08:06 WIB - Redaktur: Untung S - 428


Kabupaten Kupang, InfoPublik – Warga eks Timor Timur yang telah menunggu selama 25 tahun akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka melalui program Redistribusi Tanah. Sebanyak 500 sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam sebuah acara di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu (14/9/2024).

Pemberian sertifikat ini menjadi momentum penting bagi warga eks Timor Timur yang memilih pindah ke Indonesia setelah referendum kemerdekaan Timor Leste pada 1999. Eurico Guterres, Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT), mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas terlaksananya program ini. “Terima kasih kepada ATR/BPN yang akhirnya mewujudkan penantian panjang masyarakat. Sertifikat tanah ini merupakan langkah besar menuju kesejahteraan warga NTT,” ujar Eurico.

Dalam sambutannya, Eurico juga menekankan komitmen masyarakat eks Timor Timur untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berharap masa depan yang lebih baik dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.

Program Redistribusi Tanah ini tidak hanya memberikan hak atas tanah bagi warga, tetapi juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Salah satu penerima sertifikat, Angelino Da Costa, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan sertifikat yang dinilai sangat berharga sebagai pengakuan hukum atas kepemilikan tanah. “Sertifikat ini penting bagi kami, sebagai bukti sah kepemilikan tanah,” ujar Angelino.

Hal senada juga diungkapkan oleh Vitoriano Fernandes, seorang petani yang berharap sertifikat tanah yang diterimanya dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk mendukung kehidupan sehari-hari. “Sebagai petani, saya berharap sertifikat ini bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan,” ungkap Vitoriano.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN, AHY, juga menyerahkan 505 sertifikat tanah yang terdiri dari sertifikat hasil Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikat untuk rumah ibadah. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat reforma agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menteri AHY hadir didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur NTT beserta jajaran Forkopimda Provinsi NTT, yang turut mendukung jalannya program redistribusi tanah di wilayah tersebut.

Dengan penyerahan sertifikat tanah itu, diharapkan para penerima dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui akses ke lembaga keuangan, serta memperkuat legalitas kepemilikan tanah yang mereka miliki.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Selasa, 26 November 2024 | 01:32 WIB
Reforma Agraria Kunci Keadilan Sosial dan Swasembada Pangan