BPOM Wajibkan Pelabelan Risiko BPA pada Galon Air Minum Isi Ulang Berbahan Polikarbonat

: Foto: Istimewa


Oleh Isma, Senin, 9 September 2024 | 16:45 WIB - Redaktur: Untung S - 301


Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang "7", untuk mencantumkan label peringatan risiko Bisfenol A (BPA). Label tersebut berbunyi, “Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Yeni Restiani, menjelaskan bahwa kebijakan pelabelan ini berlaku khusus untuk galon isi ulang yang menggunakan plastik polikarbonat.

"Mulai 5 April 2024, semua produk AMDK yang beredar di Indonesia wajib mematuhi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 terkait pelabelan risiko BPA," kata Yeni dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).

Yeni menambahkan, pemerintah mendorong produsen air minum bermerek untuk turut mencerdaskan konsumen dengan menyediakan informasi yang valid tentang risiko BPA. Paparan senyawa kimia BPA yang ditemukan pada kemasan pangan, termasuk galon air minum dan makanan kaleng, telah terbukti memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

dr. Dien Kurtanty, Pendiri MedicarePro Asia, juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah penting dalam melindungi konsumen dengan mewajibkan pelabelan risiko BPA. "Polemik mengenai BPA tidak perlu dilanjutkan. Kebijakan pelabelan ini adalah langkah terobosan pemerintah untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas," ujarnya.

Dampak Kesehatan Paparan BPA

Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, dr. Oka Negara, menyambut baik regulasi pelabelan BPA oleh BPOM sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Menurutnya, paparan BPA dapat menyebabkan gangguan hormon dalam tubuh, terutama pada kesehatan reproduksi, seperti pubertas dini dan gangguan menstruasi pada perempuan.

"BPA memiliki risiko akumulatif. Artinya, dampak kesehatan tidak terjadi secara langsung, tetapi paparan jangka panjang dapat memicu berbagai penyakit. Oleh karena itu, penggunaan kemasan pangan bebas BPA harus menjadi prioritas," tandas dr. Oka.

Dengan adanya regulasi ini, konsumen diharapkan dapat lebih waspada terhadap potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh BPA, terutama pada produk yang menggunakan kemasan polikarbonat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 19 November 2024 | 16:25 WIB
Wamendag Beri Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 bagi Kepala Daerah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 November 2024 | 14:51 WIB
Kemendag Serahkan Tersangka Kasus Metrologi Legal ke Kejati Jawa Barat
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 7 November 2024 | 12:11 WIB
[SIARAN PERS] Kemkomdigi Blokir lagi Akun Influencer Promotor Judi Online
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 4 November 2024 | 20:43 WIB
Badan Karantina Nasional Jamin Keamanan Anggur Shine Muscat Impor
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 4 November 2024 | 20:36 WIB
Kepala Bapanas: Anggur Shine Muscat Aman, Tapi Cuci Dulu sebelum Konsumsi