- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 12 November 2024 | 17:19 WIB
: enderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin memimpin langsung penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (6/11/2024)/ foto: Kemendag
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Kamis, 7 November 2024 | 14:51 WIB - Redaktur: Untung S - 160
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan tersangka serta barang bukti penyidikan tindak pidana metrologi legal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.
Perkara tindak pidana metrologi legal terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin memimpin langsung penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejati Jawa Barat pada Rabu (6/11/2024).
Penyerahan ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (status P21). Kewenangan penanganan perkara resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat melalui Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jawa Barat. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Metrologi Sri Astuti, Plt. Kepala Seksi Korwas PPNS Polda Jawa Barat AKP Taufik Hidayat, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Cucu Gantina.
“Hari ini, Kementerian Perdagangan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus SPBU KM 42 Kabupaten Karawang kepada JPU Kejati Jawa Barat melalui Korwas PPNS Polda Jawa Barat. Ini merupakan wujud keseriusan Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang diekspose Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu. Barang bukti yang disita berupa alat tambahan di SPBU yang diduga mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. Hal ini tentunya dapat mengakibatkan kerugian pada masyarakat atau konsumen,” ujar Rusmin berdasarkan siaran pers Kemendag yang diterima pada Kamis (7/11/2024).
Rusmin menambahkan, perkara yang terjadi di SPBU ini merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar adanya dugaan tindak pidana metrologi legal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti pelanggaran pidana yang patut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penyidikan kemudian dilakukan untuk menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Rusmin menjelaskan, pelanggaran yang teridentifikasi adalah Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang terkait dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, ukur, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang. Pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara satu tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta.
“Tahun ini, Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara sudah diputuskan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan. Ini tentu tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan kepolisian serta kejaksaan,” imbuh Rusmin.
Pengawasan metrologi legal menjadi ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum di bidang ini di Indonesia. Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengamanatkan Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.