- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 5 November 2024 | 18:59 WIB
: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat melihat temuan barang impor ilegal yang akan dimusnahkan di halaman kantor Kemendag/ foto: Fajri InfoPublik
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 19 Agustus 2024 | 12:56 WIB - Redaktur: Untung S - 408
Jakarta, InfoPublik – Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap barang-barang yang dikenakan aturan tata niaga impor dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar, yang kemudian langsung dimusnahkan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam acara Konferensi Pers Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang berlangsung di Halaman Parkir Kantor Kemendag, Senin, 19 Agustus 2024.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemusnahan hasil temuan Satgas ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Sebelumnya, tindakan serupa telah dilakukan di Pergudangan Kamal Muara Jakarta Utara dan Kepabeanan Cikarang.
“Berdasarkan Peraturan Kemendag Nomor 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang dikenakan Tata Niaga Impor, kami telah melaksanakan pengawasan sebanyak tiga kali. Tindakan kali ini mengungkap barang-barang impor ilegal dengan nilai total lebih dari Rp20,225 miliar,” ujar Zulkifli Hasan.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk, termasuk mesin gerinda, mesin bor, handphone, dan tablet yang tidak memiliki LS NTB, tidak ber-SNI, serta tidak memiliki layanan produk yang sesuai standar. Selain itu, terdapat juga barang elektronik seperti mesin cuci mobil, kabel listrik, ban, produk tekstil, dan plastik hilir produk kehutanan, serta minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
“Kita juga menemukan barang-barang lain yang melanggar aturan seperti tekstil dan plastik produk kehutanan, serta minuman beralkohol. Semua barang ini bernilai total lebih dari Rp20,225 miliar,” tambah Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kemendag telah bekerja sama dengan tim riset dari Universitas Indonesia (UI) untuk meneliti sejauh mana pasar Indonesia dikuasai oleh pelaku impor ilegal. “Kami telah membentuk tim riset dan melibatkan ahli dari UI untuk melakukan penelitian komprehensif terkait dampak impor ilegal terhadap pendapatan negara dan industri dalam negeri,” ujarnya.
Dalam pantauan InfoPublik, konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, seluruh eselon 1, staf ahli, staf khusus di lingkungan Kemendag, dan eselon 2 di lingkungan Ditjen PKTN. Turut hadir pula Brigjen Helfi Assegaf dari POLRI, Plt Direktur Penindakan dan Penyidikan, M Lukman dari Kementerian Keuangan, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Pandiangan dari Kementerian Perindustrian, Nur Iskandarsyah dari BPOM, Laksda TNI Andi Abdul Azis dari Bakamla RI, serta Wisnu Pettalolo dari KADIN Indonesia.