- Oleh Isma
- Minggu, 22 Desember 2024 | 18:32 WIB
: Penjabat (Pj.) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA (kanan), bertemu dengan Presiden Joko Widodo (kiri) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Pemprov Kepulauan Bangka Belitung
Oleh Eko Budiono, Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:35 WIB - Redaktur: Untung S - 352
Jakarta, InfoPublik – Di sela-sela pengarahan oleh Presiden Joko Widodo kepada gubernur seluruh Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan beberapa isu strategis terkait perkembangan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu isu utama yang disoroti Safrizal adalah tata kelola niaga timah, yang merupakan sektor ekonomi utama di Kepulauan Bangka Belitung. Safrizal menyoroti bahwa royalti hasil penambangan timah, yang saat ini hanya sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022, dirasa belum proporsional dan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terkait lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.
"Royalti hasil tambang timah yang hanya sebesar 3 persen dirasakan belum proporsional, sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Babel," ujar Safrizal dalam keterangan resmi, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Pusat menerima 20 persen dari royalti 3 persen hasil penjualan logam timah, selain deviden atas saham sebesar 65 persen. Sisanya, 16 persen diberikan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32 persen untuk Daerah Penghasil, dan 32 persen untuk daerah yang berdekatan.
"Artinya, sebenarnya hanya 0,48 persen dari prosentase 3 persen terhadap nilai total penjualan logam timah tiap tahunnya yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nilai itu dirasa sangat tidak sebanding dengan hasil penambangan yang diperoleh PT Timah, yang menggarap 284.288,82 hektare atau meliputi 17,3 persen Wilayah Bangka Belitung, belum lagi bicara sektor privatnya," kata Safrizal.
Dengan usulan peningkatan prosentase royalti timah menjadi 5 persen, Safrizal berharap dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik guna merealisasikan program-program rehabilitasi dan konservasi lingkungan, serta mendorong stimulus perekonomian rakyat. Terlebih, pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung hanya tumbuh di kisaran angka 1,03 persen pada bulan ini.
"Kesempatan bertemu dengan Bapak Presiden kami manfaatkan betul untuk mengupdate kondisi riil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk penyampaian usulan kenaikan royalti timah menjadi 5 persen. Beliau merespon sangat positif, dan Insha Allah dapat ditindaklanjuti di tataran kementerian dan dinas terkait," kata Safrizal.