Kemenhub Gelar Pengawasan Serentak Angkutan Barang untuk Tekan Pelanggaran ODOL

: Dishub bersama Kepolisian dan sejumlah pihak tengah menggelar pemeriksaan terhadap dokumen angkutan barang dan pelanggaran ODOL. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:51 WIB - Redaktur: Untung S - 182


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 19 hingga 25 Agustus 2024.

Pengawasan dan penegakan hukum akan difokuskan pada angkutan barang yang melanggar ketentuan operasional, baik secara administratif maupun teknis, yang sering menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sejak 2023 hingga saat ini, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan pengawasan dan Gakkum serentak ini, diharapkan dapat lebih menertibkan operator barang, pemilik barang, serta pengemudi," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, pada Selasa (13/8/2024).

Risyapudin menambahkan bahwa pemerintah secara bertahap mendorong agar pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

"Saat ini, berdasarkan data dari kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pelanggaran muatan sebesar 65 persen. Sisanya adalah pelanggaran administratif, seperti dokumen kendaraan yang tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e)," jelasnya.

Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung oleh TNI.

Risyapudin juga mengharapkan agar Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

"Pengawasan dan Gakkum secara serentak bersama seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkesinambungan di masa mendatang, baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang, selain kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang bersifat insidentil," tutup Risyapudin.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB
Mulai Hari Ini Operasional Kereta Cepat Whoosh Kembali Normal
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:41 WIB
Kemenhub Luncurkan Inovasi Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi SIMKAPEL
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:40 WIB
ASDP Beri Pelatihan dan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual bagi Mitra Binaan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:39 WIB
BIAS 2024 Pamerkan Kemajuan Penerbangan dan Kedirgantaraan Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:36 WIB
KA Logawa Gunakan Rangkaian New Generation, Modifikasi Menyerupai Kereta Eksekutif
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 19 September 2024 | 05:58 WIB
Kemenhub Fasilitasi Serah Terima Hak Pelaut kepada Ahli Waris