Ibu Kota Pindah, Perdagangan Jadi Kewenangan Khusus Jakarta

: Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, dalam Dialog FMB 9 dengan tema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota' secara daring, Selasa (22/4/2024). Foto: Youtube FMB 9


Oleh Eko Budiono, Senin, 22 April 2024 | 17:07 WIB - Redaktur: Untung S - 191


Jakarta  InfoPublik - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri  Suhajar Diantoro mengatakan, sektor perdagangan menjadi  kewenenangan khusus Jakarta sesuai Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Hal tersebut disampaikan Suhajar, dalam Dialog FMB 9 dengan tema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota' secara daring, Selasa (22/4/2024).

Menurut Suhajar, perdagangan menjadi kata kunci dari DKJ, karena  17 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Jakarta.
 
Suhajar menyatakan, kewenangan khusus di bidang perdagangan itu antara lain pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.

"Keempat, adalah sub bidang stabilitas harga barang dan kebutuhan pokok dan barang penting mencakup menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan harga penting, pemantauan barang dan stok barang, operasi pasar, dan seterusnya.Kewenangan khusus kelima adalah sub bidang pengembangan ekspor mencakup pelanggaran kampanye pencitraan produk ekspor dan DKJ skala nasional dan internasional," urainya.

Sedangkan keenam adalah sub bidang standardisasi perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.

Selain itu, minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) wajib disalurkan sampai kelurahan.

Suhajar menegaskan, kebijakan minimal persen APBD buat kelurahan pun dibagi berdasarkan beban kerja dan wilayah administratif kelurahan untuk menyelesaikan masalah sosial ke masyarakat.