Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat

: Sosialisasi peraturan pelayanan bagasi tercatat. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 25 Juli 2024 | 17:06 WIB - Redaktur: Untung S - 152


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan peraturan terkait pelayanan bagasi tercatat sebagaimana diatur dalam PM 30 tahun 2021 tentang Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat, dan PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada Kamis (25/7).

Berdasarkan data Ditjen Hubud jumlah penumpang angkutan udara niaga berjadwal sepanjang 2023 sebanyak 95.139.722 penumpang yang terdiri dari penumpang domestik dan internasional, dengan total jumlah rute penerbangan pada 2023 sebesar 301 rute dalam negeri serta 120 rute internasional.

"Dari data tersebut dapat dilihat banyaknya jumlah penumpang transportasi udara, sehingga selain harus memastikan keselamatan dan keamanan melalui peraturan-peraturan teknis, Ditjen Hubud juga memiliki peraturan terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada penumpang angkutan udara," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani pada Kamis (25/7/2024).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Hubud, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Badan Layanan Usaha yakni UPBU Juwata, Tarakan; Sis Al-Jufri, Palu; Halu Oleo, Kendari; dan Komodo, Labuan Bajo.

Selain internal Ditjen Hubud, sosialisasi juga dihadiri oleh para Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dan perusahaan jasa groundhandling.

"Sebagai negara kepulauan yang dipisahkan oleh laut yang luas, transportasi udara menjadi salah satu moda transportasi yang paling cocok karena dapat menjangkau wilayah-wilayah yang luas dalam waktu singkat. Sehingga penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan dari setiap penerbangan," sambung Capt. Sigit.

Ditjen Hubud sudah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan memaksimalkan penggunaan media sosial untuk membuka kanal-kanal pengaduan dari penumpang angkutan udara apabila terdapat keluhan terkait keselamatan, keamanan maupun pelayanan yang diberikan oleh operator penerbangan.

Berdasarkan data contact center 151, sepanjang 2023 terdapat 891 keluhan terkait penanganan bagasi oleh operator penerbangan. Peran dan fungsi Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud menjadi sangat penting dalam mengomunikasikan kepada operator penerbangan dan mitra kerja terkait proses penanganan bagasi tercatat oleh BUAU sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Melihat jumlah keluhan dari penumpang terkait penanganan bagasi, maka dirasa perlu untuk kembali mengingatkan kepada operator bandar udara sebagai pemilik baggage handling system, dan juga operator ground handling tentang peraturan terkait penanganan bagasi tercatat sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang, khususnya terkait dengan penanganan bagasi tercatat," kata Capt. Sigit.

Pada kesempatan yang sama Direktur Angkutan Udara, Putu Cahyadhi juga mengajak pihak operator untuk meningkatkan edukasi dan sosialiasi kepada pengguna jasa transportasi udara terkait pengangkutan bagasi tercatat.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan sebagai momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama dan memperkuat komitmen dengan langkah-langkah yang berkesinambungan, dalam mengatur penyelenggaraan angkutan udara, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara dan meningkatkan perwujudan transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:35 WIB
Indonesia Kembangkan Teknologi Lokal Hadapi Ancaman Tsunami di Masa Depan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:34 WIB
BMKG Perpanjang Modifikasi Cuaca di IKN hingga 12 September 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
Garuda Dukung Rangkaian Penerbangan Kenegaraan Paus Fransiskus
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
ICAO Nyatakan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Dunia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:45 WIB
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Membangun Transportasi Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:43 WIB
Kemenhub Ingatkan Pentingnya Penggunaan AIS di Perairan Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:40 WIB
Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Memahami Peraturan dan Bebas dari Intervensi