OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi

: Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.


Oleh Isma, Minggu, 21 Juli 2024 | 09:36 WIB - Redaktur: Untung S - 590


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi. Imbauan ini menyusul peristiwa di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan E-KTP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya yang diterima InfoPublik pada Minggu (21/7/2024).

Friderica mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja.

"Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain," tegas Friderica.

Ia mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Friderica Widyasari Dewi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:32 WIB
GENCARKAN: Upaya Pemerintah Capai Inklusi Keuangan 98 Persen pada 2045
  • Oleh MC PROV MALUKU
  • Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:39 WIB
Berantas Judol, Pemprov Maluku Canangkan Gerakan Tolak Judi Online
  • Oleh Isma
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 21:56 WIB
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis
  • Oleh Isma
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 21:49 WIB
Berantas Judi Online, Pemerintah Manfaatkan Teknologi Terkini
  • Oleh Isma
  • Senin, 19 Agustus 2024 | 21:46 WIB
OJK sudah Blokir 6.400 Rekening Terkait Judi Online