OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura

: Foto: OJK


Oleh Isma, Selasa, 23 Januari 2024 | 17:49 WIB - Redaktur: Untung S - 143


Jakarta. InfoPublik - Bersamaan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung erkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.

"UU P2SK memberikan landasan hukum yang kuat bagi kegiatan usaha modal ventura yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang," kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman,  di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Ia menjelaskan, PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Di satu sisi, perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).

"Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan PMV dan PMV Syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih," ujar Agusman.

Selain itu, POJK Nomor 25 tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu:

a. Prudensial

POJK nomor 25 tahun 2023 mengatur kewajiban PMV dan PMV Syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

b. Pengelolaan Dana Ventura

POJK nomor 25 tahun 2023 mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai Dana Ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan Dana Ventura hingga pembubaran Dana Ventura. Selain itu diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi PMV dan PMV Syariah yang akan mengelola Dana Ventura, penggunaan nama Dana Ventura, perjanjian pembentukan Dana Ventura, penempatan Dana Ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan Dana Ventura.

POJK Nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah ini mencabut POJK nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:20 WIB
Hari Anak Nasional 2024: OJK Edukasi Pelajar SD Pentingnya Menabung
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 15:48 WIB
Pelajar Diminta Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:30 WIB
OJK Sumbar Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
  • Oleh Isma
  • Minggu, 21 Juli 2024 | 09:36 WIB
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi