Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Lapuko di Sulawesi Tenggara

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 25 November 2021 | 18:37 WIB - Redaktur: Untung S - 483


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Kenavigasian segera melakukan penetapan alur pelayaran di Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan - Provinsi Sulawesi Tenggara guna mewujudkan ketertiban, kelancaran, keselamatan lalu-lintas pelayaran, serta kelestarian lingkungan maritim di wilayah tersebut.

"Pelabuhan Lapuko mempunyai peranan sangat penting bagi pembangunan daerah, terbukti dengan kegiatan yang dilayani secara umum di pelabuhan saat ini adalah kegiatan bongkar muat untuk kebutuhan industri pertambangan dan semen," jelas Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan, Kamis (25/11/2021).

Hengki menjelaskan, penetapan alur ini perlu segera dilakukan mengingat saat ini Pelabuhan Lapuko digunakan untuk pendistribusian material bangunan seperti batu split dan hasil pertambangan berupa pasir silika sebagai bahan baku semen, serta semen curah yang didistribusikan dari kapal ke silo melalui pipa yang pabriknya dikelola oleh PT Semen Tonasa.

Tidak hanya itu, Pelabuhan Lapuko juga melayani kegiatan naik turun penumpang khususnya pergerakan penumpang dari dan menuju Kecamatan Laonti, dengan bongkar muat didominasi bahan pokok. Selain itu, hal penting lain yang menjadi latar belakang penetapan alur pelayaran adalah dilihat dari kondisi sekitar Pelabuhan Lapuko yang merupakan hutan mangrove alami yang berfungsi sebagai penyangga abrasi pantai alami (peredam ombak).

Berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2013 - 2033, pada wilayah di sekitar Pelabuhan Lapuko tidak terdapat kawasan konservasi mangrove. Namun demikian, pada pengembangan pelabuhan baik sisi darat maupun perairan perlu memperhatikan kawasan sekitar khususnya fungi mangrove sebagai sistem pengaman pantai.

"Maka dari itu, penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," kata Hengki.

Sebagai informasi, alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

Foto: Kemenhub