Pemerintah Lelang Sukuk Senilai Rp5 Triliun

:


Oleh lsma, Kamis, 29 Juni 2017 | 17:36 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 153


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 4 Juli 2017 dengan menentukan target indikatif sebesar Rp5 triliun.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6) menyebutkan bahwa ada lima seri yang akan di lelang pemerintah. Lelang yang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2017

Pertama SPN-S 05012018 dengan imbalan diskonton yang akan jatuh tempo pada 5 Januari 2018. Kedua, PBS013 dengan imbal hasil sebesar 6,25% yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2019. Ketiga, PBS014 dengan kupon 6,5% yang tenggat waktunya 15 Mei 2021 dengan imbal hasil 6,5%.

Keempat, PBS011 yang bakal kadaluwarasa 15 Agustus 2023 dengan imbal hasil 8,75%. Kelima, PBS012 yang memiliki kupon 8,87% dan jatuh tempo pada 15 November 2031.Pemerintah membidik target indikatif sebesar Rp5 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

"Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," kata Robert.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Robert, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dijelaskannya, lelang dibuka hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.

Menurutnya, underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S dan seri PBS menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara, dan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017 pada Pasal 24.