:
Oleh lsma, Kamis, 29 Juni 2017 | 21:03 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 142
Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jenis investasi.
"Jangan sampai tergiur akan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan melalui Satgas Waspada Investasi atau Layanan Konsumen OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/6).
Tongam menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.