:
Oleh lsma, Minggu, 25 Juni 2017 | 20:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 774
Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia (BI) menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu Debit di Indonesia.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia juga telah menetapkan ASPI sebagai pengelola standar NSICCS yang berperan dalam mengawal implementasi NSICCS, termasuk dalam memelihara dan mengembangkan Standar Nasional dengan memerhatikan aspek keamanan, efisiensi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan kepentingan nasional.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/6)
Sugeng menjelaskan, penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu.
"Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memperhatikan perlindungan konsumen," kata Sugeng.
Menurutnya, langkah ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, dengan tetap memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen, serta mengutamakan kepentingan nasional.
Selain penerapan NSICCS, lanjutnya, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit.
"Pengggunaan teknologi chip dan PIN 6 digit ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko terjadinya fraud, dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM dan atau kartu debit dengan best practice internasional," tuturnya.
Ditambahkannya, penggunaan NSICCS dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit. Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia tersebut, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.