Bappenas Sosialisasikan Kebijakan Penanganan Konflik Kepentingan

:


Oleh lsma, Jumat, 23 Juni 2017 | 22:53 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar sosialisasi kebijakan penanganan konflik kepentingan, pengaduan masyarakat, gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS).

Upaya ini dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Inspektur Utama Kementerian PPN/Bappenas Roni Dwi Susanto mengatakan, seiring dengan meningkatnya peran Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, potensi konflik kepentingan juga meningkat.

"Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan penanganan konflik kepentingan," kata Roni dalam siaran pers, Jumat (23/6).

Melalui peraturan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat memahami, mencegah, dan menangani benturan kepentingan yaitu situasi di mana pegawai memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas, profesionalitas, dan kualitas keputusan atau tindakan.

Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1/2015 tentang Pelaporan Gratifikasi Pegawai. 

Untuk melaporkan konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran lainnya, telah disediakan saluran atau media dalam bentuk pengaduan masyarakat dan WBS. Saluran tersebut dapat digunakan pihak internal maupun eksternal.

"Walaupun gratifikasi sifatnya netral, namun apabila terkait dengan jabatan serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik maka harus dilaporkan karena penerimaan tersebut tidak patut/tidak wajar dan bersifat inventif (tanam budi). Dengan demikian, gratifikasi adalah korupsi yang tertunda," pungkasnya.