BI Tetapkan Aturan Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang

:


Oleh lsma, Sabtu, 25 Maret 2017 | 23:52 WIB - Redaktur: Elvira - 540


Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia menetapkan peraturan terkait transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

PBI yang baru tersebut mengatur sejumlah aspek terkait Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, termasuk bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Sertifikat Deposito tersebut. Hal ini ditetapkan untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan, melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/3).

Tirta menjelaskan, PBI Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang mengatur mengenai beberapa aspek, antara lain kriteria Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang, transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang, serta pelaporan dan pengawasan transaksi Sertifikat Deposito di pasar uang.

"Sertifikat Deposito menjadi salah satu instrumen pasar uang karena sifatnya yang dapat dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan di pasar uang," kata Tirta.

Sampai dengan bulan Februari 2017, lanjut Tirta, penerbitan Sertifikat Deposito telah mencapai outstanding Rp18,2 trilyun. 

Menurutnya, sebagai instrumen pasar uang, Sertifikat Deposito memiliki sejumlah manfaat yang berdampak positif bagi perekonomian.

Pertama, mendorong pendalaman pasar uang melalui peningkatan variasi instrumen pengelolaan likuiditas perbankan. Kedua, memperkaya kurva imbal hasil (term structure) yang mendukung transmisi kebijakan moneter.

Ketiga, memperbaiki profil pendanaan perbankan yang didukung tenor Sertifikat Deposito yang lebih panjang (di atas 1 bulan). Keempat, mendorong efisiensi biaya dibandingkan pendanaan secara konvensional (giro, tabungan, dan deposito).

Ditambahkannya, penerbitan PBI ini diharapkan dapat melengkapi pengaturan yang telah diterbitkan sebelumnya oleh regulator lainnya yaitu Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur penerbitan Sertifikat Deposito oleh bank.

"Kedua ketentuan ini diharapkan saling mendukung dan menjadi acuan utama pelaku pasar Sertifikat Deposito sehingga dapat tercapai pasar Sertifikat Deposito yang penuh kehati-hatian, likuid, dan bermanfaat dalam mendukung perekonomian nasional," pungkasnya.