KPPU Tidak Rekomendasikan Ketentuan Tarif Batas Bawah

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 25 Maret 2017 | 23:02 WIB - Redaktur: Elvira - 310


Jakarta, InfoPublik - Terkait Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan dua poin penting yang menjadi perhatian.

Masing-masing yaitu, mengatur standar minimum untuk pelayanan terhadap konsumen atau penumpang dan pengaturan tarif batas atas. 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf menjelaskan, adanya aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen. 

"Kalau untuk tarif, kami lebih setuju pengaturan batas atas dan tidak merekomendasikan ketentuan batas bawah. Sebab, kalau pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi," kata Syarkawi di Jakarta, Sabtu (25/3).

Ketentuan batas bawah tarif angkutan taksi konvensional dan online justru akan berdampak pada biaya transportasi mahal dan membuat kita sulit menurunkan ongkos transport. Batas bawah tarif akan memaksa konsumen membayar biaya angkutan mahal. Hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.