:
Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.
"Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo adalah Jambi sebanyak 11 nasabah dengan nilai Rp1,3 miliar, Cirebon 76 nasabah nilainya Rp. 4,02 miliar, Purwokerto 25 nasabah Rp2,8 miliar," ujar Tongam L Tobing, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3).
Untuk itu, Ketua Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat tidak tergiur mengikuti penawaran UN Swissindo yang diartikan melanggar hukum tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Menurut Tongam, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Ia mengungkapkan, modus yang dilakukan UN Swissindo adalah dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.
Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut, mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.
Setelah itu, mereka meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu, serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.
Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.