Rakornas Bidang Koperasi Usulkan Moratorium Koperasi Simpan Pinjam

:


Oleh Putri, Jumat, 24 Maret 2017 | 17:03 WIB - Redaktur: Elvira - 408


Jakarta, InfoPublik –Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melakukan kajian dengan penggerak koperasi, OJK, dan pemerintah daerah terkait usulan moratorium badan hukum dan pemberian ijin atas Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Jasa Keuangan (KSP/KJK). Hal ini untuk mengantisipasi praktik illegal koperasi yang merugikan anggotanya.

“Pemerintah akan melakukan kajian karena KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Dari 152 ribu jumlah koperasi, sebanyak 76 persennya adalah KSP,” kata Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram melalui keterangan resminya Jumat (24/3) di Jakarta.

Sebelumnya, Agus Muharram saat Rapat Koordinasi Nasional Bidang Koperasi UKM di Denpasar, Bali Kamis (23/3) mengatakan bahwa Rakornas mengusulkan pertimbangan moratorium pemberian badan hukum dan pemberian ijin atas Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Jasa Keuangan (KSP/KJK) untuk mengantisipasi mal praktik koperasi.

Agus Muharram menekankan bahwa moratorium dipertimbangkan sekaligus sebagai kajian untuk meningkatkan kualitas KSP. Saat ini menurutnya, praktik penyimpangan koperasi masih sedikit. Pihaknya ingin adanya pencegahan agar tidak merambah ke lebih banyak koperasi yang melakukan mal praktik.

Selain moratorium, Rakornas juga merekomendasikan perlunya bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan klim usaha yang kondusif bagi koperasi usaha kecil dan menengah untuk mengakses kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam percepatan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran terkait program strategis Kemenkop UKM yang dialokasikan ke daerah, akan diarahkan melalui mekanisme pembelanjaan dengan pola DAK, antara lain Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Koperasi dan CIS – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Nasional.