JAS Terapkan Larangan Membawa Alat Elektronik Besar ke Kabin untuk Penerbangan ke AS

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 24 Maret 2017 | 12:42 WIB - Redaktur: Elvira - 423


Jakarta, InfoPublik - JAS Airport Services, perusahaan yang menangani ground handling di beberapa bandara utama di Indonesia mulai menerapkan kebijakan pemerintah Amerika Serikat (AS) dimana seluruh penumpang yang akan terbang ke AS dengan penerbangan apapun, dilarang membawa perangkat elektronik ke dalam kabin selain handphone dan smartphone

Pasalnya, pemerintah Amerika Serikat, mulai Selasa (21/3) mengeluarkan larangan membawa laptop dan alat elektronik besar lainnya ke dalam ruang kabin pesawat pada beberapa maskapai yang terbang dari Timur Tengah dan Afrika Utara.

Terkait larangan elektronik AS ini, manajemen JAS Airport Services menyatakan pihaknya bertugas mengimplementasikan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan agar pemenuhan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga. Apalagi kebijakan ini tidak memiliki batas waktu.

"JAS harus menyesuaikan penanganan ground handling dengan kebijakan dari tiap maskapai pelanggan. Biasanya kebijakan tiap maskapai tidak akan jauh berbeda, dan untuk hal ini, JAS merujuk kepada buku manual yang biasanya dinamakan buletin ground services, sirkular keselamatan (safety circular), pengumuman keselamatan (safety announcement) atau peringatan perjalanan (travel alerts)," ujar Corporate Communication JAS Airport Services, Martha Lory dalam keterangan resminya, Jumat (24/3).

Dalam operasional kesehariannya, JAS juga terbiasa menangani penumpang membawa baterai lithium yang biasa digunakan di handphone. GM Area I JAS, Andi Lukman mengatakan, penanganan baterai lithium yang boleh dibawa penumpang ke dalam kabin sebenarnya sudah resmi diatur tata cara dan jumlah kuantitinya.

International Air Transport Association (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional/ IATA) telah mengeluarkan regulasi terkait barang berbahaya (dangerous goods). Penumpang hanya diperbolehkan membawa ke dalam bagasi kabin baterai lithium dengan watt-hour rating antara 100Wh-160Wh yang dipergunakan atau terpasang pada perangkat elektronik seperti handphone. "Karena JAS sudah memiliki sertifikasi ISAGO dari IATA, maka tugas kami adalah menjalankan sesuai standar internasional tersebut," jelas Andi.

Tidak terkendala soal baterai lithium, Andi kembali menjelaskan bahwa larangan AS ini juga tidak mempengaruhi proses atau prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan (passport, tiket, visa) karena pada dasarnya hal ini telah menjadi standard yang dilakukan JAS dalam kondisi apapun.

JAS bekerja sama dengan pihak AS ikut menyebarkan peraturan baru tersebut ke pemerintah di masing-masing negara, termasuk Indonesia, salah satunya lewat Kementerian Perhubungan dan diteruskan ke maskapai pelanggan yang memiliki rute ke AS.

Andi menambahkan, JAS memastikan peraturan baru ini terdistribusi baik kepada seluruh staff dan selalu memberikan pengarahan sebelum mereka melakukan kegiatan layanan check in.