BNI Syariah - DSN MUI Sosialisasikan Fatwa Terbaru

:


Oleh lsma, Selasa, 21 Maret 2017 | 15:39 WIB - Redaktur: Elvira - 918


Jakarta, InfoPublik - BNI Syariah bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisasikan Fatwa Terbaru dari MUI yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.

”Kami berharap dengan adanya fatwa – fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (21/3).

Ditambahkannya, "Pertumbuhan market share perbankan syariah terus bergerak positif dimana pada Desember 2016 mampu melampaui trap 5%".

Pencapaian itu,menurut Dirut BNI Syariah merupakan kerja keras seluruh stakeholders yang mendukung tumbuhnya market share perbankan syariah di Indonesia. “Termasuk bergabungnya beberapa bank daerah yang memutuskan untuk berkonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), harapannya kedepan lebih banyak lagi BPD-BPD yang memilih strategi ini untuk menopang pertumbuhannya,”ujarnya.

Menurutnya, semakin besarnya tuntutan ummat atas jasa dan produk perbankan syariah maka inovasi-inovasi untuk pengembangan kedepan adalah sebuah keniscayaan.

Di sisi lain, dalam mendorong perkembangan industri syariah tersebut para pelaku keuangan syariah tentunya perlu mendapat dukungan stakeholders termasuk DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa. Empat (4) fatwa terkait perbankan syariah dan empat (4) fatwa non perbankan syariah yang disosialisasikan adalah:

A. Fatwa terkait perbankan syariah

1. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden
2. 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah
3. 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan prinsip syariah
4. 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar

B. Fatwa terkait non – perbankan syariah

1.106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah
2.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah
3.108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah
4.109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah