:
Oleh Baheramsyah, Rabu, 1 Februari 2017 | 20:09 WIB - Redaktur: Elvira - 1K
Tangerang,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk pembelian alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Alat tangkat tersebut nantinya akan dibagikan kepada para nelayan di kawasan pesisir.
Hal tersebut terkait sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan trawl di laut dan diganti dengan alat tangkap yang ramah lingkungan yang sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk pembelian alat tangkap ikan," kata Kepala DPK Pemkab Tangerang, Herry Wibowo, di Tangerang, Rabu (1/2).
Herry mengatakan, alat tangkap ramah lingkungan tersebut akan disiapkan seperti jaring rampus dan jaring pancing, yang dianggap tidak merusak ekosistem laut. Sedangkan, alat yang tidak diperbolehkan berupa alat tangkap cantrang, karena dapat merusak ekosistem di laut.
“Penggunaan catrang dapat membunuh anak ikan atau yang sedang bertelur karena seluruh ikan dalam bentuk kecil maupun besar masuk jaring tanpa terkecuali. Bahkan, cantrang juga dapat merusak terumbu karang yang merupakan tempat ikan berkembang biak bila nelayan melaut pada perairan dangkal,” jelasnya.
Herry menambahkan, saat ini tercatat sekitar 2.500 nelayan yang bermukim di pesisir Kabupaten Tangerang mulai dari Kecamatan Kosambi, perbatasan dengan DKI Jakarta hingga ke Kecamatan Kronjo, bersebelahan dengan Kabupaten Serang, Banten.
“Namun, sekitar 40 persen nelayan masih mengunakan cantrang, maka perlu ada sosialisasi menyeluruh terhadap nelayan baik secara perorangan maupun kelompok,” ujarnya.
Menurut Herry, dana pembelian alat tangkap itu berasal dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2017. "Rencana mulai Februari 2017, aparat DPK setempat memberikan bantuan alat tangkap ikan kepada 41 kelompok nelayan dengan jumlah anggota mencapai 800 orang," pungkasnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017. Dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh alat tangkap yang biasa digunakan kapal ikan Indonesia dan masuk kelompok tersebut, terlarang statusnya. Namun KKP memberikan kelonggaran hingga enam bulan ke depan agar nelayan dapat melakukan penggantian alat tangkap.