Januari 2017 Inflasi 0,97 Persen

:


Oleh Putri, Rabu, 1 Februari 2017 | 15:19 WIB - Redaktur: Elvira - 406


Jakarta, InfoPublik – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi bulan Januari tahun ini sebesar 0,97 persen. Dari 82 kota yang disurvey BPS seluruhnya mengalami inflasi dengan tertinggi terjadi di Pontianak sebesar 1,82 persen dan terendah terjadi di Manokwari sebesar 0,09 persen.

Kepala BPS Suharyanto mengatakan di Kantor BPS, Rabu (1/2), penyebab tingginya angka inflasi pada Januari ini karena kenaikan indeks pada transportasi, komunikasi dan jasa komunikasi ‎dengan andil 0,43 persen. Rinciannya, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memberikan andil 0,23 persen dan untuk tarif pulsa berperan 0,14 persen. Sedangkan untuk penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tak memberikan andil besar yaitu hanya sekitar 0,08 persen.

“Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain biaya administrasi STNK sebesar 24 persen. Selain itu ada kenaikan BBM menyumbang angka inflasi sebesar 8 persen, dan penyesuaian tarif listrik golongan 900 VA,” katanya. 

Komoditas lainnya yang mengalami kenaikan harga adalah cabe rawit, ikan segar, daging ayam ras, tarif sewa rumah, rokok filter kretek, beras, dan tarif pulsa telepon. Sedangkan komoditas yang mengalami penuruna harga adalah cabai merah, bawang merah, dan tomat sayur.

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari) 2017 sebesar 0,97 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Januari 2017 terhadap Januari 2016) sebesar 3,49 persen. Komponen inti pada Januari 2017 dan tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari) 2017 mengalami inflasi masing-masing sebesar 0,56 persen, serta tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Januari 2017 terhadap Januari 2016) sebesar 3,35 persen.

Untuk index kelompok pengeluaran yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,66 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,47 persen. Kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 1,09 persen.

Kelompok sandang sebesar 0,33 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,50 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,12 persen. Sedangkan untuk kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 2,35 persen.