Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Bea Keluar Ekspor Konsentrat

:


Oleh Amrln, Senin, 23 Januari 2017 | 19:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 474


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan mengenai tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter pada pekan ini.

"Tarif bea keluar akan ditetapkan segera dalam waktu dekat. Bisa minggu ini, itu untuk perusahaan tambang yang melakukan ekspor. Kita tunggu saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (23/1).

Ditambahkannya, tarif bea keluar sebesar 10 persen ditetapkan untuk ‎bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer.

Nantinya, lanjut Suahasil, keputusan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan bea keluar. 

"‎Kalau sudah ada kemajuan pembangunan smelter, makin maju progress-nya, bea keluar makin rendah," tegasnya.

Sebelumnya, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.