Menteri Koperasi Beri Dukungan Impor-Ekspor Untuk Pelaku UKM

:


Oleh Putri, Minggu, 22 Januari 2017 | 00:00 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 342


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga menyatakan dukungannya dan berjanji memberikan fasilitas sesuai kewenangannya untuk menyukseskan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pelaku usaha kecil menengah.

Hal itu disampaikan Menteri Puspayoga saat mengunjungi sentra industri kecil menengah berbahan baku tambang dan kuningan di Dusun Tumang Desa Cepogo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Kamis (19/1).

"Contoh UKM produktif ini nanti kita fasilitasi bagaimana bahan-bahan baku yang datang dari luar (impor) ini bisa kita berikan intensif. Pentingnya para pelaku UKM di Desa Cepogo yang selama ini melayani pasar ekspor untuk berkoperasi," katanya melalui keterangan resminya Jumat (20/1) di Jakarta.

Pihaknya juga berjanji akan memperkuat kelembagaan koperasi yang sudah terbentuk di wilayah tersebut. Ada satu badan usaha dalam bentuk kopetasi kemudian mengkoordinasikan para perajin, mengumpulkan hasil kerajinan, kemudian mengekspor, lalu mengurus dari segi pembiayaan.

Kepala Desa Cepogo Mawardi mengatakan selama ini industri kerajinan kuningan fan tembaga berkembang dengan baik di wilayahnya bahkan banyak menarik wisatawan mancanegara.

Produk kerajinan diproduksi sesuai pesanan biasanya diminati untuk pasar Eropa dan Amerika. Kalau untuk nasional yang sedang tren adalah pihaknya banyak menerima pesanan kubah masjid.

Saat ini ada sekitar 600 pengrajin di Desa tersebut dengan 150 di antaranya merupakan anggota koperasi yang sebagian sudah mampu menembus pasar ekspor.

Direktur Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya siap mendukung upaya pengembangan UKM melalui KITE. "Kita perlu memberikan dukungan dalam bentuk paket seperti kebijakan 'one step service' untuk IKM agar masing-masing pihak tidak jalan sendiri," jelasnya.

KITE merupakan sebuah bentuk insentif fiskal yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Bea Cukai berupa pembahasan dan pengembalian serta PPN dan PPnBM yang tidak diungut atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.