Modal Penyertaan Untuk KSP Harus Segera Diterapkan

:


Oleh Putri, Selasa, 21 Juni 2016 | 04:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 747


Jakarta, InfoPublik - Penerapan modal pernyertaan pada koperasi harus segera dilaksanakan sebagai solusi alternatif agar daya saing koperasi simpan pinjam (KSP) tetap terjaga di tengah semakin murahnya suku bunga perbankan.

Braman Setyo Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM mengatakan konsep modal penyertaan pada koperasi diharapkan akan dapat menurunkan suku bunga tanpa harus mengeluarkan subsidi bunga seperti yang dilakukan saat ini. "Kebijakan penerapan suku bunga rendah perbankan melalui kredit program menjadi sembilan persen, ternyata memiliki dampak yang serius terhadap usaha simpan pinjam (USP) oleh koperasi," kata Braman Senin (20/6) di Jakarta.

Lanjut Braman, beberapa dampak langsung akibat penerapan kebijakan suku bunga rendah, sebagian anggota KSP mulai beralih mengakses pembiayaan ke perbankan. Hal ini menyebabkan terjadinya turbulensi portofolio penyaluran pinjaman koperasi kepada anggota.

Menurutnya, dikhawatirkan akan menurunkan daya saing USP oleh koperasi. Maka, hal ini harus segera diantisipasi secara dini oleh pemerintah khususnya Kemenkop UKM, agar keseimbangan pasar dapat tercipta secara berkeadilan dan memihak kepada USP oleh koperasi.

Sebagaimana aturan perundangan yakni UU No 25/1992 tentang perkoperasian telah ditindaklanjuti dengan dua Peraturan Pemerintah yaitu No 9/1995 tentanf Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dan PP No 33/1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi. "Selama ini fokus Kemenkop UKM hanya PP No 9. Untuk menanggulangi dampak penurunan suku bunga, kami mengusulkan untuk segera dilaksanakan dan mensosialisasikan PP No 33/1998 dan Peraturan Menteri Koperasi UKM No 11/2015 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi," jelasnya.