Garuda Gandeng PT Pos Indonesia Layani Angkutan Kargo

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 26 Mei 2016 | 09:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 214


Jakarta, InfoPublik - Maskapai Garuda Indonesia memperluas kerja sama bisnisnya dengan PT Pos Indonesia. Setelah Memorandum of Understanding (MoU) kedua BUMN tersebut resmi diteken, kini Garuda Indonesia resmi melayani angkutan kargo PT Pos Indonesia khusus kategori 'Dangerous Goods dan Valuable Goods' dengan pemberian harga khusus untuk rute domestik dan internasional.

“Melalui kerja sama ini, Garuda Indonesia menjadi maskapai resmi PT Pos Indonesia untuk pengangkutan kiriman kargo khusus atau special cargo. Kerjasama ini merupakan wujud komitmen Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia untuk senantiasa mengembangkan sinergi antar BUMN,” kata Direktur Kargo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sigit Muhartono di Jakarta, Rabu (25/5).

Lebih lanjut Sigit Muhartono mengatakan, Garuda Indonesia memiliki prosedur penanganan khusus yang mengacu pada izin, syarat dan standar yang telah ditentukan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), Kementerian Perhubungan, dan peraturan internal Garuda Indonesia sendiri.

Sementara itu, Direktur Surat dan Paket Pos Indonesia, Agus Handoyo juga menyambut baik kerja sama tersebut. Kerja sama dengan Garuda Indonesia ini tentunya akan dapat mendukung bisnis Pos Indonesia yang membutuhkan keamanan dan ketepatan waktu.

"Kerjasama ini dapat memperkuat sinergi antara Garuda Indonesia dan PT Pos Indonesia yang sudah terjalin baik selama ini, dan diharapkan tidak terbatas hanya kerjasama pengangkutan kiriman pos udara dan general cargo lainnya." 

Kiriman kargo khusus adalah barang-barang yang memerlukan penanganan secara khusus. 'Valuable Goods' dapat diartikan dengan barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga, seperti emas, intan, berlian, cek dan sebagainya.

Sedangkan ‘Dangerous Goods’ dapat diartikan bahan atau zat yang berpotensi membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan. Seperti, aerosol, alkohol, parfum, baterai dan sebagainya.