Tingkatkan Daya Saing Koperasi UMKM Melalui Undang-undang

:


Oleh Putri, Jumat, 20 Mei 2016 | 10:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 253


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi melalui undang-undang.

Asisten Deputi Kepatuhan Mochammad Yusuf Choerullah mengatakan Deputi Pengawasan tidak bekerja secara top down melainkan bottom up dengan menampung aspirasi dan masukan dari daerah. "Kita akan buka-bukaan tentang kendala dan tantangan pengembangan koperasi demi kemajuan koperasi. Karena Kemenkop UKM mengutamakan kualitas bukan kuantitas," jelasnya dalam workshop "Sosialisasi Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi" di Mataram, Kamis (19/5).

Lanjut Yusuf, tujuan pelaksanaan workshop ini untuk duduk bersama mengembangkan koperasi dan tentunya diharapkan ada masukan dan dapat dijadikan pedoman sebagai hasil kerjasama pusat dan daerah. Selain itu juga dapat memperoleh informasi tentang mekanisme dan implementasi pengawasan koperasi di daerah khususnya Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dipilihnya Mataram sebagai tempet penyelenggaraan workshop ini karena posisinya strategis mewakili Indonesia Timur dengan besarnya potensi SDM dan akan menjadi role model bagi daerah lain untuk mengikuti. Dalam menghadapi era pasar bebas masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), Kemenkop UKM mengharapkan dukungan pemerintah daerah, koperasi, dan pemangku kepentingan untuk mendorong penguatan kelembagaan koperasi.

"Dukungan ntuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat mampu bersaing di era global," jelasnya.