:
Oleh Wandi, Rabu, 18 Mei 2016 | 10:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 459
Jakarta, InfoPublik - Para pelaku industri kelapa sawit diminta tak cemas dengan dimasukkannya surveyor dalam verifikasi pungutan dana perkebunan kelapa sawit. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Masuknya unsur surveyor agar pungutan lebih jelas. Selain itu juga menunjukkan kepercayaan pemerintah pada pengusaha jasa surveyor di tanah air. Setidaknya itulah penilaian pakar sosial ekonomi pertanian dari Universitas Hasanuddin, Makassar Muslim Salam menanggapi terbitnya Perpres Nomor 24 Tahun 2016 itu.
Menurut Perpres itu, dalam rangka pembayaran pungutan atas ekspor Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit bisa menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 24 Tahun 2016 itu.
Muslim menilai, pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan kelapa sawit merupakan hal yang wajar. Karena dengan pelibatan itu akan memperkuat unsur pertanggung jawaban dari pungutan yang dibebankan.
“Tanpa verifikasi surveyor bisa saja publik mempersoalkan data dan angka yang menjadi dasar penarikan pungutan ekspor kelapa sawit,” kata Muslim, di Jakarta Selasa (17/5)
Guru Besar Universitas Hasanudin itu menambahkan, kondisi akan berbeda dengan pelibatan surveyor karena selain data, angka, dan prosedur dasar pungutan bisa dipertanggung jawabkan.
Penunjukan ini dinilai juga akan meningkatkan kualitas minyak sawit yang diekspor ke mancanegara. Sebab, mereka tidak akan main-main dalam mengekspor produknya, yang selama ini banyak mendapat komplain dari negara pengimpor.
Soal kemungkinan pungutan yang akan membengkak yang harus ditanggung produsen minyak sawit, Muslim yakin kenaikannya tidak signifikan karena tetap disesuaikan dengan besarnya volume yang mereka ekspor.
Muslim mengingatkan pentingnya peran Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015. Terutama untuk Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit, Promosi Perkebunan Kelapa Sawit, Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan mulia yang perlu dukungan pemilik perkebunan kelapa sawit maupun produsen yang memanfaatkan turunan produk kelapa sawit. Tanpa dukungan mereka kelapa sawit kita bisa habis tanpa ada pengembangan,” tambah Muslim.
Namun Muslim setuju agar penunjukkan jasa surveyor itu dilakukan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit secara selektif dan adil untuk menghindari kecurigaan dari produsen kelapa sawit.
Untuk itu, Muslim memuji Perpres tersebut yang di dalamnya meminta Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam penunjukan tersebut.