Bukan Penerima Upah Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Ini Caranya

: infopublik.id


Oleh Administrator, Kamis, 26 September 2024 | 11:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 423


Jakarta, InfoPublik - Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pekerja mandiri atau freelancer, dapat diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dilengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan dari instansi medis dan formulir klaim yang diisi.

Dokumen pendukung juga meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen identitas pribadi seperti KTP. Peserta wajib mengikuti seluruh proses pemeriksaan medis yang telah ditentukan. 

Proses verifikasi klaim dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan klaim. Setelah klaim disetujui, manfaat berupa biaya pengobatan atau kompensasi kerugian akibat kecelakaan akan diberikan sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:45 WIB
Ini Gejala dan Cara Mencegah Polio
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:35 WIB
Langkah Sederhana Bangun Ketahanan Pangan Mandiri
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 21:15 WIB
Semakin Mudah, Kini Pelaku Usaha Dapat Mengurus Izin Ekspor secara Online
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 3 November 2024 | 20:29 WIB
Tips Penggunaan Kemasan Produk Makanan Minuman Siap Ekspor
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:04 WIB
Infopublik.id: Menguatkan Demokrasi Melalui Informasi
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:06 WIB
JKN: Bukti Keberhasilan Program Universal Health Coverage
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:57 WIB
Capaian Pemanfaatan JKN: Akses Lebih Mudah dan Inklusif