- Oleh Administrator
- Minggu, 3 November 2024 | 21:45 WIB
: infopublik.id
Oleh Administrator, Kamis, 26 September 2024 | 11:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 519
Jakarta, InfoPublik - Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pekerja mandiri atau freelancer, dapat diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dilengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan dari instansi medis dan formulir klaim yang diisi.
Dokumen pendukung juga meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen identitas pribadi seperti KTP. Peserta wajib mengikuti seluruh proses pemeriksaan medis yang telah ditentukan.
Proses verifikasi klaim dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan klaim. Setelah klaim disetujui, manfaat berupa biaya pengobatan atau kompensasi kerugian akibat kecelakaan akan diberikan sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan.