Ini Cara Mudah Urus Persetujuan Bangunan Gedung Melalui SIMBG

:


Oleh Administrator, Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 82


Jakarta, InfoPublik - Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masyarakat yang ingin mengurus PBG kini bisa mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui website https://simbg.pu.go.id/

Pemohon dapat diajukan secara perorangan atau badan dengan melengkapi data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

  • Selain itu pemohon juga bertanggung jawab untuk:
  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan).
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan).
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan). 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB
Memiliki Keluhan Terkait Produk? Ini Cara Melayangkan Aduan Konsumen ke BPKN
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB
Pahami Cara Pencegahan MonkeyPox, Amankan Keluarga Anda
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:30 WIB
Ini Cara UMKM Bergabung Jadi Mitra Binaan BUMN
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:10 WIB
E-Penyiaran Permudah Proses Pendaftaran Izin
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ini Prosedur Donor Darah di PMI